
Pada Kamis (29/5/2025), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir akses sementara ke situs Internet Archive.org. Sebagai platform arsip digital global, Archive.org menyimpan miliaran dokumen, buku, rekaman audio, film, dan tangkapan layar situs web sejak awal internet. Alasan dihapus Kementerian Komdigi mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena situs tersebut mengandung konten pornografi dan perjudian online (judol).
Keduanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia dengan sangat parah. Sebuah pernyataan dari Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menunjukkan bahwa pemblokiran ini tidak dilakukan dengan sengaja. Dia menyatakan bahwa pemerintah telah berulang kali menghubungi pengelola Archive.org melalui surat resmi untuk meminta klarifikasi dan tindakan terkait konten yang melanggar hukum. Meskipun demikian, tidak ada tanggapan yang memadai.
“Langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital yang sehat dan aman, terutama jika konten tersebut membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (30/5/2025). Kemkomdigi menemukan indikasi pelanggaran hak cipta di situs tersebut selain konten pornografi dan judol. Banyak karya seni seperti buku, film, dan perangkat lunak telah diarsipkan dan dapat diunduh secara gratis, tetapi sebagian besar masih dilindungi oleh hak paten.
Meskipun kami menghargai nilai Archive.org untuk pengetahuan sejarah dan historis, tidak semua konten yang ditemukan di sana memiliki lisensi yang jelas. Alexander berkata, "Jika karya anak bangsa diunggah tanpa izin, itu jelas merugikan kreator dalam negeri." Dalam hal ini, pemerintah juga bertanggung jawab untuk melindungi industri kreatif lokal dari plagiasi digital, termasuk yang dapat ditemukan di situs web internasional seperti Archive.org. Pemblokiran ini bukan tindakan permanen, kata Kemkomdigi. Alexander menyatakan bahwa akses dapat dipulihkan jika pihak Archive.org bersedia bekerja sama dan membersihkan konten bermasalah.
Dia menyatakan bahwa tindakan seperti ini merupakan jenis "diplomasi digital" yang sering dilakukan pemerintah dalam situasi di mana komunikasi tidak dapat dilakukan dengan platform global. Negara lain seperti China, Rusia, India, dan Turkiye juga pernah memblokir Archive.org karena konten sensitif atau pelanggaran hukum lokal, menurut Komdigi. "Kalau platform bisa patuh di negara lain, mereka juga harus patuh di sini," tegas Alexander, menegaskan bahwa Kemkomdigi siap untuk berbicara dengan orang-orang jika pengelola Archive.org mau melakukannya dengan baik.